Pilihan

Kamis, 03 Januari 2013

Air dan Ironi Kesejahteraan

Krisis Air di Beberapa Wilayah (www.antarafoto.com)
Ini seperti kenangan akan masa kecil dan refleksi masa kini...

Saya masih ingat saat dulu duduk di bangku SD hingga SMP kerap ditanya soal Pasal-pasal dalam UUD 1945. Pengalaman menghapal itu tentu pengalaman yang berkesan karena bila tidak mampu menjawab tentu saja sanksi pembinaan akan mendarat pada siswa. Pun demikian saya menyadari banyak dari pasal yang menyangga kehidupan bernegara tersebut semakin terabaikan oleh saya. Ingatan tentang pasal ini muncul kembali sejenak saat Pureit mengadakan kompetisi blog mengenai pemeliharaan sumber-sumber air.

Dalam ingatan saya salah satu pasal yang bicara tentang Kesejahteraan Sosial menyangkut
juga soal air. Pasal 33 itu saya cuplikkan sebagai ingatan bagi kita. 

KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara 
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kita simak bagaimana sesungguhnya para pendiri negara kita diawal sungguh visioner. Bangsa kita dibangun dengan kekuatan melihat masa depan sehingga dari semua kondisi yang melingkupi negara masa itu, perekonomian kita didasarkan pada upaya pemenuhan kebutuhan negara lewat azas kekeluargaan. Sebagaimana keluarga, artinya negara dan warganya adalah keluarga yang perlu diperhatikan kesejahteraannya tanpa pandang bulu. Negara sebagai keluarga menguasai aset-aset yang dimiliki didalam rumahnya secara khusus yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara itu yang berkaitan dengan bumi atau tanah serta air dikuasai juga agar masyarakat atau anggota keluarga negara Republik ini dapat mencapai kemakmuran.

Tentu para pendiri negara ini telah membayangkan jauh ke depan dengan visinya sehingga pasal ini mengikat kemakmuran negara. Ini tentu bukan tanpa alasan mengingat kekayaan besar kita yang banyak tersimpan di bumi dan air yang termasuk pada potensi tambang serta sektor kelautan yang sangat luar biasa. Para pendiri negara ini menjaga masa depan negara dengan kemampuan visionernya.

Berkaca dari situasi ini kita sadar bahwa para pendiri yang Visioner tidak diteruskan oleh pemerintahan negara kita hingga kini. Kemampuan misioner pun tak nampak dari pemerintahan negara kita yang tidak memiliki kemerdekaan dalam menguasai sumber daya ekonomi kita. Banyak dari seluruh amanat UUD 1945 pasal 33 ini diabaikan dan tidak ada ketegasan dalam membangun kemandirian bangsa. 

Marilah kita sejenak merenungkan dan melihat, benarkah pasal 33 ini sudah berjalan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara kita? Benarkah perekonomian kita dibangun atas azas kekeluargaan atau atas azas keluarga-keluarga kaya? Benarkah cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara atau negara dikuasai oleh sedikit orang yang banyak kepentingan? Berdaulatkah kita atas bumi dan air saat kita melihat bagaimana korporasi nasional dan multinasional telah memasang kapling untuk kepentingan eksplorasi kekayaan mereka? 

Berkaitan dengan air, ironi yang dapat kita lihat sekaligus paradoks dari UUD 1945 pasal 33 adalah semakin maraknya air kemasan yang dikomersialisasi. Apakah negara yang menguasai seluruh komersialisasi ini dan tujuannya untuk kemakmuran bersama? Mari kita kenali setiap air kemasan yang kita gunakan sehari-hari dan coba cari tahu darimana saja asal perusahaan tersebut. Setelah itu mari kita jawab pertanyaan yang ada tentang kemandirian perekonomian negara kita yang konon katanya sudah merdeka. 

Sudahkah kita merdeka ...? Wallahualam ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar